Rabu, 25 Juni 2008

DZIKIR BERJAMA`AH, MENGERASKAN SUARA DAN MENYAPU MUKA SELESAI BERDO`A

Setiap tindakan yang berkenaan dengan ibadah harus mengikuti sunnah Rasulullah, sebagaimana hadist barang siapa mengerjakan amal yang bukan berasal dariku maka tertolak (hadist shahih riwayat muslim). Mengusap tangan selesai sholat maupun do`a tidak ada keterangan dari rasulullah, adapun beberapa hadist yang ada sangat lemah berikut hadistnya:
1. Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam sanadnya terdapat seorang rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh, oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh Abu Daud: ia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula oleh Ad Daruquthni.
2. Hadits dari Saib bin Yazid dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1492. Di dalam sanad haditsnya ada rawi yang bernama Hafs bin Hasyim keadaannya majhul (tidak diketahui) dan ada Ibnu Lahi’ah yang dho’if.
3. Hadits Ibnu Abbas, “Apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usaplah wajahmu dengan keduanya (kedua tangan).” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi pada sanadnya ada rawi yang bernama Sholeh bin Hasan, munkarul hadits seperti kata Al Bukhori. Adapun An Nasa`i beliau mengatakan tentangnya, “Matrukul hadits.”
Dari uraian di atas maka jelaslah hadits-hadits dalam masalah ini sangat lemah. Meski banyak, hadits-hadits itu tidaklah saling menguatkan karena kedho’ifannya yang sangat. Untuk lebih terperincinya lihat Irwa`ul Ghalil: 2/ 178-179.
Adapun syeihk Ibnu Taimiyah berkata:
“Seorang yang berdo’a tidak boleh mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, karena mengusapnya dengan kedua tangan adalah ibadah, butuh kepada dalil yang shohih yang menjadi hujjah bagi seseorang di sisi Allah bila ia mengamalkannya. Adapun hadits dho’if, maka tidaklah kokoh untuk dijadikan hujjah.” (Dari Syarhul Mumthi: 4/54).
Adapun ddzikir dengan suara keras banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo'a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri".

Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.

Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.
"Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".
Selain itu dalam surat Al-A`rof ayat 205 Allah berfirman "Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan dengan rasa takut dan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai".
Adapun berdzikir dengan berjamaah dengan dipimpin satu suara tidak terdapat satu hadistpun yang menjelaskannya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa Al Kubra 2/132 mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang mengabarkan bahwa setiap Nabi SAW selesai mengerjakan shalat dengan para sahabat, beliau berdo’a bersama – sama dengan mereka”

Para salafus shalih yang oleh Rasulullah SAW dikatakan sebaik – baiknya generasi dari golongan sahabat, tabi’in dan para pengikutnya, mereka mengingkari terhadap siapa saja yang melakukan dzikir secara berjama’ah :
    • Ibnu Wadhdhah dalam Kitab Ma Ja’a Fi Al Bida’ hlm. 54 telah meriwayatkan dengan sanad sampai kepada Abu Utsman Al Hindi, ia berkata, “Seorang pegawai menulis surat kepada Umar bin Khaththab, yang isinya, ‘Di suatu tempat ada suatu kaum yang berkumpul dan mereka berdo’a untuk kebaikan kaum muslimin dan para pemimpin’. Maka Umar pun membalas surat tersebut seraya mengatakan, ‘Temuilah mereka (3x)’, kemudian ia berkata kepada penjaga pintu, ‘Siapkan Cambuk’, maka ketika mereka masuk, Umar menyambut pemimpin mereka dengan cambukan”
    • Ad Darimi dalam Kitab As Sunan 1/67-69, Ibnul Jauzy dalam Kitab Talbis Iblis hlm. 16-17 dan As Suyuti dalam Kitab Al Amru bi Al Ibtida’ hlm. 83 – 84 diriwayatkan oleh Al Bukhtari, dia berkata, “Seorang laki – laki mengabarkan kepada Ibnu Mas’ud bahwa ada satu kaum sedang berkumpul dalam mesjid setelah melaksanakan shalat maghrib, seorang dari mereka berkata, ‘Bertakbirlah kalian semua kepada Allah seperti ini …, bertasbilah kepadaNya seperti ini …, dan bertahmidlah kepadaNya seperti ini …, … maka beliau (Ibnu Mas’ud) mendatangi mereka seraya berkata, ‘Dan demi Allah yang tiada ilah melainkan Dia, sungguh kalian telah datang dengan perkata bid’ah yang keji, atau kalian telah menganggap lebih mengetahui daripada sahabat nabi’”.

Jelas sudah bahwa hal-hal tersebut bukan perintah dari rasulullah dan merupakan perbuatan yang mengada-ada. Wallahu ta`ala a`lam

Senin, 16 Juni 2008

Bolehkah Berlaku Curang Dalam Ujian

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh berlaku curang dalam ujian, terutama dalam materi bahasa inggris yang dianggap tidak ada manfaatnya bagi para siswa?

Jawaban
Tidak boleh melakukan kecurangan dalam ujian, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Lagi pula, hal itu mengandung madharat bagi umat, sebab jika para pelajar telah terbiasa berbuat curang, maka standard keilmuan mereka lemah, shingga secara umum umat ini tidak mapan peradabannya dan membutuhkan orang lain, dan tentunya dengan begitu kehidupan umat ini menjadi kehidupan yang sulit. Maka tidak ada perbedaan antara materi bahasa inggris dan materi lainnya, karena masing-masing materi itu memang dituntut dari para pelajar.

Adapun pernyataan penanya bahwa materi tersebut tidak bermanfaat, sama sekali tidak benar, karena terkadang materi itu memiliki manfaat yang besar. Bagaimana menurut anda, jika anda hendak mengajak suatu kaum untuk memeluk Islam sementara mereka hanya bisa berbahasa inggris? Bukankah dalam hal ini bahasa inggris sangat bermanfaat? Betapa banyak kondisi di mana kita berharap menguasai suatu bahasa yang bisa saling dimengerti bersama lawan bicara kita.

[Kitan Ad-Dakwah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin 2/61]